Cegah Potensi Second Wave, Pemprov DKI dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bersinergi Batasi Arus Balik Menuju Jakarta

Senin, 25 Mei 2020 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Toni Riyanto 3454

Cegah Potensi Second Wave, Pemprov DKI dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bersinergi Bat

(Foto: doc)

Pasca diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Ibukota, yang terkahir diperpanjang hingga 4 Juni 2020, grafik persebaran kasusu baru COVID-19 menunjukkan penurunan yang signifikan.

Surat Izin Keluar Masuk 

Meski demikian, masyarakat diimbau tidak lengah, sebab masa perpanjangan PSBB kali ini bertepatan dengan momen mudik dan arus balik dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1441 H, yang berpotensi terhadap peningkatan kasus kembali (second wave).

Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersinergi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 untuk membatasi pergerakan masyarakat saat arus balik menuju Ibukota.

Menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pencegahan second wave akibat arus balik lebaran ini sangat menentukan bagaimana kondisi Jakarta ke depan.

"Sekarang kita berhadapan dengan situasi yang cukup unik, di masa akhir perpanjangan PSBB ini bersamaan dengan musim mudik dan musim arus balik, karena itulah Pemprov DKI Jakarta membuat ketentuan bahwa semua orang yang akan bepergian harus mendapatkan izin dan yang bepergian adalah orang yang bekerja di 11 sektor yang diizinkan," ujar Anies dalam konferensi pers bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (25/5), seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Sebelumnya, Anies telah mengeluarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. Dalam Pergub tersebut, masyarakat dengan kriteria tertentu diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan keluar dan/atau masuk DKI Jakarta. Tanpa SIKM, masayarakat tidak diizinkan keluar dan/atau masuk wilayah Ibu Kota.

"Karena itu saya sampaikan kepada masyarakat sejak pertengahan bulan ramadan. Tetaplah tinggal di Jakarta karena apabila meninggalkan Jakarta belum tentu bisa kembali dengan cepat dan kita akan laksanakan aturan ini secara tegas bersama jajaran Kepolisian, TNI, dan Pemprov akan menjaga perbatasan, akan ada pemeriksaan mereka yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk tidak diperbolehkan lewat," terangnya.

Lebih lanjut, persyaratan untuk mendapatkan SIKM dapat diakses melalui situs corona.jakarta.go.id. Persyaratan tersebut antara lain menyertakan surat keterangan sehat yang diikuti dengan surat keterangan test, baik rapid test dengan masa kedaluwarsa tiga hari maupun PCR test dengan masa kedaluwarsa tujuh hari.

"Jadi intinya adalah bila Anda berencana ke Jakarta dan tidak memiliki ketentuan-ketentuan yang disebutkan disini, tidak memiliki hasil test, maka tunda dulu keberangkatannya, karena apabila anda memaksakan justru nanti anda akan mengalami kesulitan di perjalanan. Mengapa, karena anda harus kembali, pemeriksaannya sangat ketat, dan bagi masyarakat Jakarta yang punya kerabat dan berencana ke Jakarta tunda dulu," ungkapnya.

"Ini dilakukan untuk melindungi ibukota dari potensi gelombang kedua COVID-19, agar kerja keras puluhan juta orang di Jabodetabek selama dua bulan lebih menjaga dan menurunkan tingkat penyebaran COVID-19 tidak batal begitu saja, kalau itu sampai terjadi yang menderita kita semua di Jakarta," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo, menjelaskan bahwa meskipun di DKI Jakarta telah menunjukkan penurunan jumlah kasus baru yang signifikan, namun di beberapa daerah kasus penularan COVID-19 justru mengalami kenaikan. Hal tersebut menjadi alasan utama untuk memperketat penjagaan menuju Ibu Kota.

"Beberapa daerah menunjukkan mengalami penurunan tetapi juga beberapa daerah menunjukkan grafik yang meningkat. Oleh karenanya saya menegaskan ulang pentingnya mengikuti ketentuan dari pemerintah dalam hal ini surat edaran gugus tugas, saya juga menghimbau pada masyarakat untuk melakukan pemeriksaan di tempat keberangkatan sebelum melaksanakan perjalanan. Apabila tidak bisa menunjukkan surat keterangan yang dimaksud maka aparat gabungan baik dari Dishub, Polri, Satpol PP, TNI, akan memintau anda kembali ke tempat semula oleh karenanya besar harapan kita semua patuhi aturan yang ada untuk selalu taat pada protokol kesehatan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Satpol PP Tidak Kendurkan Pengawasan PSBB Saat Lebaran

Satpol PP Tidak Kendurkan Pengawasan PSBB Saat Lebaran

Minggu, 24 Mei 2020 2656

2.256 Pemohon Ajukan Pembuatan SIKM

2.256 Pemohon Ajukan Pembuatan SIKM

Jumat, 22 Mei 2020 2754

Perkembangan COVID-19 di Jakarta per 25 Mei 2020

Perkembangan COVID-19 di Jakarta per 25 Mei 2020

Senin, 25 Mei 2020 2745

Percepat Transisi Normal, Pemprov DKI, DMI, dan MUI Minta Warga Jakarta Lebaran di Rumah

Percepat Transisi Normal, Pemprov DKI, DMI, dan MUI Minta Warga Jakarta Lebaran di Rumah

Jumat, 22 Mei 2020 2135

Ini Cara Mengurus Surat Izin Keluar/Masuk Jakarta

Ini Cara Mengurus Surat Izin Keluar/Masuk Jakarta

Kamis, 21 Mei 2020 20779

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468505

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285053

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282630

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks