Kamis, 11 Juni 2020 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1579
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Pemkot Jakut melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jakarta Utara, menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) kepada 15 RW yang masuk kategori pengendalian ketat.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim menjelaskan, penrapan PSBL pada 15 wilayah RW yang tersebar di sembilan kelurahan itu dalam rangka menekan penyebaran COVID-19 di Jakarta Utara.
"
Tim Gugus Tugas RW hanya mengisolasi lokasinya dan bukan menutup total fungsinya. Mereka akan mengontrol alur masuk dan keluarnya warga setempat di lingkungan," katanya, Kamis (11/6).Selain mengontrol aliran masuk dan keluar lingkungan, Gugus Tugas RW juga wajib menyiapkan sarana cuci tangan, penyemprotan disinfektan terjadwal dan pengangkutan sampah tidak boleh sembarangan harus ditangani sesuai protokol kesehatan.
Dilanjutkannya, ke-15 RW yang masuk zona merah tersebut akan diawasi oleh Tim Gugus Tugas tingkat Kelurahan, Kecamatan hingga Kota. Kemudian, Gugus Tugas juga membuat check list data dan kebutuhan warga yang menjalani isolasi mandiri di rumah
"Akan terlihat dari hasil check list mana yang sudah sembuh dan masih dirawat," jelasnya.
Sedangkan dari pihak Puskesmas Kecamatan akan melakukan swab tes kepada sejumlah warga yang pernah kontak langsung dengan pasien COVID-19. Jika hasilnya positif dan memiliki penyakit bawaan akan dirujuk ke rumah sakit.
"Jika tanpa gejala dan memungkinkan isolasi mandiri dirumah silakan saja, dengan syarat mengikuti ketentuan protokol kesehatan," tandasnya.