Rabu, 04 Februari 2015 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Agustian Anas 3611
(Foto: Rio Sandiputra)
Sebanyak 20 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Petogogan II, Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ditertibkan petugas Satpol PP, Rabu (4/2). Pembongkaran dilakukan karena izin berjualan PKL binaan Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (Sudin KUMKMP) itu tidak diperpanjang lagi.
Sekitar 30 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari Kelurahan Pulo dan Kecamatan Kebayoran Baru dikerahkan untuk membongkar lapak-lapak PKL yang berada di atas trotoar dan saluran air itu.
Pantauan beritajakarta.com, satu per satu lapak PKL yang terbuat dari kayu dan triplek ini dibongkar petugas menggunakan linggis dan palu. Puing-puing sisa pembongkaran langsung diangkut dengan truk.
Lurah Pulo, Gita Puspitasari, mengatakan, lapak PKL tersebut dibongkar karena izinnya sudah habis. "Izinnya sudah tidak bisa diperpanjang. Karena lokasinya akan direfungsi menjadi jalur hijau lagi," ujarnya.
Pembongkaran berjalan lancar karena sosialisasi sudah dilakukan sebelumnya. "Kita sudah lakukan sosialisasi dan pemberian surat peringatan. Sehingga para pedagang sudah mempersiapkan diri dengan memindahkan barang dagangan dan mencari tempat baru," ungkapnya.