Pelaku Usaha Wisata Kepulauan Seribu Diminta Taati Protokol Kesehatan
Selasa, 09 Juni 2020
Reporter: Suparni
Editor: Budhy Tristanto
1576
(Foto: Suparni)
Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Kepulauan Seribu, meminta para pelaku usaha pariwisata dan restoran agar tertib mentaati protokol kesehatan, saat mulai aktif kembali menjalankan usaha akhir pekan nanti.
Kepala Suku Dinas Parekraf Kepulauan Seribu, Puji Astuti mengatakan, protokol kesehatan ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha pariwisata agar masa transisi pemberlakukan PSBB benar-benar efektif memutus mata rantai COVID-19 dan sektor pariwisata di Kepulauan Seribu kembali pulih.
"Secara umum bagi pelaku usaha agar rajin menyemprot cairan disinfektan terhadap lokasi dan sarana usaha secara rutin, pengunjungnya harus dibatasi 50 persen dari kapasitas biasanya," ujar Puji, Selasa (9/6).
Puji menambahkan, pihaknya bersama dengan tim gugus tugas akan rutin melakukan pengawasan serta aktif mensosialisasikan protokol kesehatan melalui spanduk yang dipasang di setiap lokasi usaha.
"Kita akan minta bantuan lurah dan camat dalam berkordinasi dengan pemilik homestay, resort dan restoran," tambahnya.
Ketua Asosiasi Homestay Pulau Pramuka, Mahyudin berharap, sosialisasi protokol kesehatan dapat dilakukan secara masif agar usaha jasa wisatanya dapat berjalan dan warga tetap aman dari COVID-19.
"Kami siap menjalankan protokol kesehatan serta melayani tamu 50 persen dari kapasitas yang kami punya," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Pemkab Sosialisasikan Penerapan Protokol Kesehatan ke Pelaku Industri Pariwisata
Selasa, 09 Juni 2020
1514
Wisata Pantai di Kepulauan Seribu Dibuka Pekan Depan
Senin, 08 Juni 2020
1717
Dishub Terapkan Tiga Zona Pengawasan di Pelabuhan Kaliadem