Senin, 08 Juni 2020 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Andry 1868
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama eksekutif dan masyarakat di ruang rapat Bapemperda DPRD DKI.
Rapat tersebut digelar untuk menyerap aspirasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI mengenai Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, Rapat Dengar Pendapat ini perlu dilakukan agar hasil revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah tepat sasaran dan bisa ditaati seluruh
masyarakat."Rapat Dengar Pendapat ini penting untuk mendengarkan masukan perihal Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 sebelum ditetapkan menjadi perda," ujarnya, Senin (8/6).
Pantas menjelaskan, retribusi daerah merupakan pembayaran dari masyarakat kepada pemerintah sebagai imbalan atas fasilitas yang disediakan. Melalui revisi perda ini diharapkan retribusi yang dibayarkan masyarakat kepada pemerintah menghasilkan keseimbangan dan mencapai sasaran.
"Pembahasan raperda ini masih panjang. Sebab, selanjutnya akan dibahas kembali di masing-masing komisi dewan," tandasnya.
Perlu diketahui, Rapat Dengar Pendapat ini dihadiri Biro Hukum DKI Jakarta, direksi RSUD dan Perumda Pasar Jaya, Dewan Riset Daerah, Pusat Study Hukum dan Kebijakan Indonesia, WALHI, KONI DKI, ICW, Forum Perpustakaan Umum Indonesia, Dewan Transportasi Kota Jakarta dan lain sebagainya.