Minggu, 07 Juni 2020 Reporter: Suparni Editor: Budhy Tristanto 2366
(Foto: Suparni)
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu melalui Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parikeraf) menyusun standar operasional (SOP) penerapan protokol kesehatan bagi pengelola pulau resort, pulau permukiman (homestay) dan restoran.
Kepala Suku Dinas Parekraf Kepulauan Seribu, Puji Astuti mengatakan, protokol kesehatan yang diterapkan untuk pengelola atau pelaku industri pariwisata diantaranya wajib untuk menyediakan sarana sanitasi, hand sanitizer, tempat cuci tangan, serta hanya menyediakan setengah dari kapasitas hunian dan meminimlisisr interaksi karyawan dengan tamu.
"Ini dalam rangka perpanjangan PSBB fase transisi. Jadi, protokol kesehatan harus tetap dijalankan jika ingin memulai aktifitas wisata," ujarnya, Minggu (7/6).
Menurutnya, SOP itu berlaku mulai dari berangkat naik kapal, penumpang kapal setengah dari kapasitas hingga penyewaan snoorkling. Semuanya diatur untuk antisipasi agar kelonggaran ini tidak menyebabkan penyebaran virus corona baru di Kepulauan Seribu.
"Diharapkan dalam masa transisi ini, pelaku usaha maupun wisatawan dapat disiplin mengikuti SOP kesehatan. S
ehingga Kepulauan Seribu tetap aman dari COVID-19," pungkasnya.