Jumat, 05 Juni 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 2203
(Foto: doc)
Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (Sudin PPAPP) Jakarta Pusat secara bertahap akan membuka Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I.
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Sudin PPAPP Jakarta Pusat, Bagun mengatakan, sesuai aturan dalam PSBB Transisi, pembukaan RPTRA akan dimulai secara bertahap pada 13-14 Juni 2020 mendatang. RPTRA yang berada di zona merah terpaksa masih belum dapat dibuka hingga situasi aman dan terkendali.
"RPTRA akan dibuka dengan protokol ketat mulai dari 13 sampai 14 Juni. Saat ini petunjuk teknisnya sedang diproses di dinas," ujarnya, Jumat (5/6).
Menurut Bagun, nantinya jam operasional RPTRA akan dimulai dari pukul 06.00-18.00. Sebelum RPTRA dibuka, pihaknya meminta kepada para pengelola untuk menyediakan tempat cuci tangan di depan pintu masuk.
Para pengelola RPTRA juga diwajibkan membersihkan RPTRA dengan
disinfektan sebelum dan sesudah beroperasi. Tidak hanya itu, pengelola RPTRA juga diminta mengawasi pengunjung agar menerapkan physical distancing, mengenakan masker dan membatasi jumlah pengunjung hanya 50 persen dari daya tampung RPTRA."Kita juga akan kelompokan pengunjung yang rentan COVID-19 seperti balita, ibu hamil dan lansia," tandasnya.