Katar: Kebijakan Perpanjangan PSBB dengan Masa Transisi Sangat Tepat

Jumat, 05 Juni 2020 Reporter: Budhy Tristanto Editor: Budhy Tristanto 1947

Katar: Kebijakan Perpanjangan PSBB dengan Masa Transisi Sangat Tepat

(Foto: doc)

Ketua Masyarakat Pemerhati Jakarta Baru ( Katar ), Sugiyanto menilai, keputusan  Gubernur DKI Jakarta, Anies Bawesdan, memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB )  dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi sudah sangat tepat.

Gubernur Anies telah membuat kebijakan yang tepat, Every Body Happy

Sebab, kata Sugiyanto, selain untuk terus mengurangi penularan wabah Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19), kebijakan ini juga memberi harapan baru bagi kegiatan usaha dan perkantoran, ibadah keagamaan, restoran, dan kegiatan mamfaat besar lainnya.

"Kebjiakan tersebut diambil atas pertimbangan matang dan berdasarkan atas data saintifik  tentang  Covid-19 di Jakarta. Gubernur Anies telah membuat kebijakan yang tepat, Every Body Happy, ”tegas Sugiyanto, saat dihubungi melalui telepon di Jakarta, Kamis ( 4/6).

Menurut Sugiyanto, penjelasan Gubernur Anies Bawesdan yang disiarkan melalui YouTube Pemprov DKI Jakarta (http://www.youtube.com/dkijakarta ) tentang alasan memperpanjang PSBB dan menetapkan Juni ini sebagai masa transisi  sulit untuk dibantah, lantaran sangat logis dan rasional. Keputusan itu dapat diterima oleh semua pihak baik masyarakat yang tertib menjalankan aturan PSBB, dan  para pelaku usaha, juga pemerintah pusat.

Pria berkacamata yang akrab disapa SGY mengungkapkan,  pada  Maret lalu, angka effective reproduction number /Rt atau RO  ( angka penularan) virus corona di Jakarta  berada diangka 4. Lalu terus menurun, Juni penularannya berada diangka 0.99, tetapi Gubernur Anies tetap memperpanjang PSBB dengan masa  transisi  pada  Juni ini.

"Intinya Jakarta masih berstatus  PSBB, namun ada pelonggaran. Mulai Senin perkantoran di Jakarta boleh beroprasi dengan kapasitas 50 Persen, dan mulai besok kegiatan beribadah sudah mulai dilakukan dengan melaksanakan protokol kesehatan,” ujar  SGY

Dia menjelaskan,  berdasarkan uraian Gubernur Anies diketahui bahwa ada tiga indikator untuk dapat melonggarkan PSBB, yaitu epidemologi, nilainya 75, kesehatan publik total nilainya sekitar 70. Sementara fasilitas kesehatan total nilainya 100. Jumlah total keseluruhan itu 76, artinya dengan nilai diatas 70, PSBB dapat dilonggarkan secara bertahap.

Dalam masa transisi ini, sambung Sugiyanto, semua peraturan mengenai sanksi pemberlakuan pembatasan akan tetap berlaku dan akan tetap ditegakan, mulai dari kegiatan usaha hingga kegiatan kemasyarakatan. Masyarakat harus tetap mengunakan masker, menjaga jarak fisik, tidak berkerumun,  cuci tangan, dan aturan lainnya.

“Sukses fase transisi  pertama bulan Juni ini menuju fase transisi kedua tergantung dari kedisiplinan warga Jakarta. Jadi semua wajib patuh aturan PSBB untuk menuju kondisi aman, sehat dan pro kiduktif,” pungkas SGY.

BERITA TERKAIT
Legislator Dukung Penerapan Masa Transisi

Legislator Dukung Penerapan Masa Transisi

Kamis, 04 Juni 2020 1476

Pemprov DKI Terapkan PSBB Transisi, Tetap Waspada Terhadap Lonjakan Kasus

Pemprov DKI Terapkan PSBB Transisi, Tetap Waspada Terhadap Lonjakan Kasus

Kamis, 04 Juni 2020 2516

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285054

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks