Kamis, 04 Juni 2020 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Erikyanri Maulana 2397
(Foto: Rudi Hermawan)
Sembilan warga di Kelurahan Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat, diwajibkan melakukan isolasi mandiri setelah diketahui menempuh perjalanan mudik namun tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta.
Lurah Duri Selatan, M Ghufri Fatchani mengatakan, isolasi mandiri wajib dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari Tim Gugus Tugas Percepatanan Penanganan COVID-19 tingkat RW dan Ketua RT jika sembilan warga tersebut baru tiba setelah melakukan perjalanan mudik namun tidak dilengkapi SIKM. Mereka juga diwajibkan mengikuti rapid test COVID-19.
"Dari hasil rapid test sembilan orang tersebut negatif, namun mereka wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari," ujar Ghufri, Kamis (4/6).
Selain itu, sambung Ghufri, pihaknya juga menempelkan stiker pengawasan dan harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari di rumah warga tersebut. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 serta warga sekitar agar selalu waspada.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan monitoring," tandasnya.