Rabu, 03 Juni 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 2640
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Unit Pengelola Angkutan Sekolah (UPAS) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengerahkan 10 unit bus sekolah untuk memobilisasi warga yang tidak mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta dengan destinasi karantina tingkat kota.
Kepala Unit Pengelola Angkutan Sekolah (UPAS) Dishub DKI Jakarta, Ali Murthadho mengatakan, sebanyak 94 orang warga pendatang dari luar daerah yang tidak mengantongi SIKM telah diantar ke tempat karantina tingkat kota seperti, Gedung Olah Raga KONI Jakarta Pusat dan GOR Pulogadung.
"94 warga ini dijemput setelah diketahui melanggar oleh tim penyekat dan pemeriksa pada titik-titik kedatangan seperti bandara, stasiun kereta, dan terminal," ujar Ali, Rabu (3/6).
Dia menjelaskan, pola kerja bus sekolah adalah membantu tim penyekat dan pemeriksa kelengkapan administrasi dalam mobilisasi ke karantina setelah dinyatakan melanggar oleh tim.
Ali menambahkan, satu unit bus sekolah diawaki dua petugas dan satu pengawas. Awak bus sekolah juga dilengkapi alat pelindung diri (APD) yaitu, masker, sarung tangan, dan kaca mata awak bus.
"Kami melaksanakan mobilisasi setelah warga pendatang diperiksa oleh tim khusus. Armada kami sudah siaga sejak seminggu lalu, mengantisipasi arus balik. Total sampai saat ini 94 orang kami antar ke karantina tingkat kota," tandas Ali.