Selasa, 02 Juni 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 1212
(Foto: Adriana Megawati)
Belasan petugas gabungan dari Satpol PP dan Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat menertibkan 53 kendaraan roda dua yang parkir di bahu Jalan Walahar, Tanah Abang.
Camat Tanah Abang, Yassin Pasaribu mengatakan, dalam kegiatan ini, petugas menindak kendaraan yang parkir liar dengan sanksi pencabutan pentil. Sebelum ditertibkan, pihaknya telah mengimbau pengelola gedung di sekitar lokasi yang menjadi tempat parkir liar.
"Karena imbauan kami belum diindahkan, hari ini kita lakukan penertiban. Hasilnya, 53 kendaran roda dua kita cabut pentil," ujarnya, Selasa (2/6).
Ia melanjutkan, untuk mencegah terjadinya parkir liar di kawasan tersebut, pihaknya memasang spandung larangan parkir di bahu jalan. Pengelola gedung juga diminta menyediakan lahan parkir yang lebih luas agar tidak memicu munculnya parkir liar.
"Lahan parkirnya ada, tapi tidak muat. Makanya banyak yang parkir liar. Kita akan terus lakukan penertiban ini hingga pemilik kendaraan jera," tandasnya.