Rabu, 27 Mei 2020 Reporter: Maulana Khamal Macharani Editor: Budhy Tristanto 1430
(Foto: Maulana Khamal Macharani)
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, August Hamonongan dan Dwi Rio Sambodo, mengusulkan agar peran pengurus RT dan RW lebih ditingkatkan dalam pengawasan mobilitas penduduk yang keluar-masuk Jakarta.
August berpendapat, pengawasan oeh RT dan RW bisa dimulai dari sistem wajib lapor tamu 1 X 24 jam dan saat warga ingin berpergian meninggalkan Jakarta.
"Saat ada warga yang mudik, RT bisa kordinasikan kepada kelurahan agar warganya segera membuat SIKM," ujarnya Rabu (26/5).
Dia berharap, kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ini nantinya bisa lebih efektif melalui kolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
"
Langkah ini juga bisa untuk meminimalisir adanya penerbitan SIKM palsu, " ungkapnya.Sementara anggota Komisi A lainnya, Dwi Rio Sambodo, menyoroti tentang perlunya sosialisasi yang masif kepada warga agar kebjakan SIKM bisa berjalan sukses. Selain itu, layanan PTSP untuk SIKM juga perlu ditingkatkan agar bisa lebih cepat dan transparan.
"Peninjuauan internal PTSP juga perlu dilakukan untuk memastikan berjalannya pelayanan yang meringankan warga," tandasnya.