Rabu, 27 Mei 2020 Reporter: Maulana Khamal Macharani Editor: Budhy Tristanto 1732
(Foto: doc)
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Mujiyono, berharap penerapan Pergub 47 Tahun 2020 mengenai pembatasan mobilitas orang keluar - masuk Jakarta harus lebih optimal guna memutus penyebaran COVID-19.
Agar implementasi Pergub ini dapat berjalan maksimal, Mujiyono menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta kembali melibatkan RW dan RT untuk mendata dan mengawasi warga yang kembali dari kampung halaman.
"
Jika diketahui ada warga yang dari luar daerah, maka harus melakukan isolasi secara mandiri paling sedikit 14 hari sebelum dapat beraktivitas normal," ujarnya Rabu (27/5).Mujiyono menambahkan, pada prinsipnya pihaknya tidak keberatan jika aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilonggarkan demi kepentingan perekonomian. Namun, tegasnya, protokol pencegahan COVID-19 harus tetap diterapkan.
"Jangan sampai alasan ekonomi mengalahkan pertimbangan kesehatan, mengingat akar dari krisis ekonomi ini adalah krisis kesehatan," tandasnya.