Senin, 02 Februari 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Erikyanri Maulana 3217
(Foto: doc)
Sebanyak 16 becak yang beroperasi di wilayah Kecamatan Koja, Jakarta Utara terjaring razia yang digelar jajaran Satpol PP setempat, Senin (2/2). Seperti diketahui, sesuai Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum), jenis transportasi roda tiga tersebut dilarang beroperasi di wilayah DKI Jakarta.
Razia sendiri berl
angsung sejak pukul 09.00 hingga 14.00 dengan mengerahkan 50 personel Satpol PP. Hasilnya, petugas berhasil mengangkut 16 becak yang tengah beroperasi maupun mangkal disejumlah lokasi. Oleh petugas, belasan becak tersebut diangkut ke gudang Satpol PP DKI di Cakung, Jakarta Timur.Kasatpol PP Jakarta Utara, Sophian Hadi mengatakan, razia yang digelar pihaknya sebagai respon atas keluhan masyarakat. Selama ini, aktifitas becak yang banyak wara-wiri di sekitaran pasar di wilayah Koja kerap membuat macet jalan.
"Tidak hanya perilaku para sopir becak di jalan raya yang dikeluhkan membuat macet. Bahkan sejumlah lokasi yang dijadikan mangkal juga mengganggu kelancaran arus lalu lintas," ujar Sophian, Senin (2/2).
Dikatakan Sophian, ke-16 becak tersebut diantaranya terjaring di Pasar Sindang Jl Sindang, Pasar Lontar Jl Mahoni dan Pasar Koja Jl Bhayangkara.
"Setelah ditertibkan, becaknya langsung dibawa ke gudang Satpol PP di Cakung," katanya.