Jumat, 22 Mei 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 4675
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberikan uang apresiasi atau gaji bulan ke-13 menjelang Lebaran bagi pekerja Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) dan honorer.
Kebijakan ini pun disambut suka cita, salah satunya tenaga honorer yang merupakan guru sejarah di SMA Negeri
42 Jakarta, Zia Ulhaq. Zia merasa bersyukur dan menyampaikan terima kasih kepada Pemprov DKI atas apresiasi yang diberikan."Terima kasih Pak Gubernur dan seluruh jajaran. Uang apresiasi ini merupakan suatu bentuk penghargaan bagi tenaga honorer di Jakarta," ujarnya, Jumat (22/5).
Zia menjelaskan, dengan tidak adanya potongan menandakan Pemprov DKI Jakarta masih memprioritaskan kesejahteraan para perangkatnya termasuk yang berstatus honorer di tengah kesulitan menangani kasus pandemi global saat ini.
"Ini ibarat oasis di padang pasir bagi kami. Uang apresiasi ini rencananya masih saya akan tabung setengah untuk biaya studi dan beli buku/literatur yang membantu mengajar nanti. Setengahnya saya buat belanja bahan hari raya, secara daring tentunya," ungkapnya.
Hal senada diutarakan PJLP Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Adittio Imam Nugroho. Dirinya menyambut baik perhatian dan apresiasi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada pasukan oranye.
Menurutnya, uang apresiasi ini sangat bermanfaat untuk para PJLP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta khususnya pasukan oranye dalam rangka membantu pemenuhan kebutuhan sehari-hari di tengah pandemi COVID-19 ini.
"Sebagian masih bisa kita sisihkan untuk membayar zakat fitrah di bulan suci Ramadan ini demi memperlengkap ibadah kita di bulan suci walaupun negara sedang dilanda corona," terangnya.
Rasa syukur juga diungkapkan oleh Pitria (39). Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pitria menuturkan, uang apresiasi atau upah ke-13 sangat bermanfaat bagi ia dan keluarganya. Terutama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari menjelang lebaran di tengah masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini.
"Bersyukur banget karena kan memang lagi dibutuhkan banget. Apalagi lagi masa Covid begini. Sudah bersyukur banget ini. Merasa senang dan terima kasih kepada Pemprov DKI, Pak Gubernur, Pak Wagub. Yeman-teman PPSU yang lain juga senang karena ini kan dalam menyambut Idul Fitri kita sangat butuh ya. Bersyukur semua," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, uang apresiasi tersebut diberikan sesuai dengan yang tertulis pada kontrak para PJLP, tanpa ada pemotongan.
"Para PJLP mendapatkan 13 kali gaji, sesuai yang tertulis pada kontrak mereka. Uang apresiasi itu memang dibayarkan mendekati Hari Raya Idul Fitri. Telah dibayarkan per tanggal 20 Mei 2020," bebernya.
Chaidir menuturkan, uang apresiasi yang diberikan pada para PJLP sebesar gaji satu bulan yang setara upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020 yakni, Rp 4.276.349.
Menurutnya, pembayaran uang apresiasi tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan apresiasi bagi kinerja para PJLP yang tetap mengacu pada kemampuan APBD Provinsi DKI Jakarta.
"Pembiayaan uang apresiasi sudah diusulkan sejak tahun sebelumnya. Lalu, dibayarkan pada tahun berjalan kontrak kerja. Tiap tahunnya uang apresiasi bagi PJLP memang dibayarkan mendekati Idul Fitri," tandasnya.