Jumat, 22 Mei 2020 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Andry 1564
(Foto: doc)
Pemerintah
Kota (Pemkot) Jakarta Selatan mengimbau warga di wilayahnya agar melaksanakan Salat Idul Fitri atau Salat Id di rumah masing-masing pada tahun ini.Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali mengatakan, meski di dalam rumah, pelaksanaan Salat Id tetap harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Informasi ini telah disebarkan ke para lurah agar bisa disampaikan kepada warganya," ujarnya, Jumat (22/5).
Menurut Marullah, imbauan ini berdasarkan seruan bersama antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta yang mengeluarkan surat bernomor C-088/DP-PXI/V/2020 dan nomor 2.475/SB/DMI-DKI/V/2020 tentang Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H/2020 M.
"Kita minta warga jangan salah persepsi dalam menyikapi seruan bersama ini. Karena yang dilarang bukan salatnya, tetapi berkumpulnya massa dalam jumlah besar," tandasnya.