Jumat, 22 Mei 2020 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Andry 1751
(Foto: doc)
Pemerintah
Kota (Pemkot) Jakarta Selatan mengimbau warga di wilayahnya agar melaksanakan Salat Idul Fitri atau Salat Id di rumah masing-masing pada tahun ini.Informasi ini telah disebarkan ke para lurah agar bisa disampaikan kepada warganya
Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali mengatakan, meski di dalam rumah, pelaksanaan Salat Id tetap harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Informasi ini telah disebarkan ke para lurah agar bisa disampaikan kepada warganya," ujarnya, Jumat (22/5).
Menurut Marullah, imbauan ini berdasarkan seruan bersama antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta yang mengeluarkan surat bernomor C-088/DP-PXI/V/2020 dan nomor 2.475/SB/DMI-DKI/V/2020 tentang Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H/2020 M.
"Kita minta warga jangan salah persepsi dalam menyikapi seruan bersama ini. Karena yang dilarang bukan salatnya, tetapi berkumpulnya massa dalam jumlah besar," tandasnya.