Rabu, 20 Mei 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 1541
(Foto: Adriana Megawati)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat memberikan sanksi kerja sosial kepada 111 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sanksi kerja sosial ini diterapkan sesuai Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
"Kita berikan sanksi kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum antara 10 hingga
15 menit," ujar Bernard Tambunan, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Rabu (20/5).Bernard menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun jajarannya, pelanggaran PSBB tertinggi berada Cempaka Putih dengan jumlah 43 pelanggar disusul di Johar Baru sebanyak 20 pelanggar.
"Hingga saat ini terdapat 111 pelanggar yang kita kenakan sanksi kerja sosial," tandasnya.