Rabu, 20 Mei 2020 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Andry 1322
(Foto: Mustaqim Amna)
28 warga di Pesanggrahan, Jakarta Selatan dikenakan sanksi sosial akibat melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Camat Pesanggrahan, Fajar Churniawan mengatakan, dari 28 pelanggar PSBB, 10 orang di antaranya ditindak di Jalan RC Veteran Raya Bintaro dan 18 orang lainnya di sekitar Danau Cavilio Pesanggrahan.
"Penindakan dilakukan karena pelanggar tidak menggunakan masker
dan tidak bisa tunjukan KTP selama beraktivitas di luar rumah," ujarnya, Rabu (20/5).Ia menyebutkan, enam dari pelanggar PSBB diganjar sanksi push up dan 22 orang lainnya dihukum membersihkan jalan dan trotoar. Hal ini dilakukan sesuai Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.
"Sementara ini kita baru menyasar dua kelurahan. Ke depan akan kita atur jadwal ke kelurahan lainnya," tandasnya.