Rabu, 20 Mei 2020 Reporter: Nurito Editor: Erikyanri Maulana 1474
(Foto: Nurito)
53 petugas gabungan dikerahkan untuk melakukan pengawasan dan penindakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (20/5).
Wakil Camat Kramat Jati, Sarjono menuturkan, kali ini pengawasan dan penindakan akan menyasar sejumlah pasar tradisional. Ini dilakukan karena dalam beberapa hari terakhir terjadi peningkatan aktivitas di pasar tradisional. Dikhawatirkan kondisi ini akan mengabaikan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
"Sasaran kegiatan adalah masyarakat, baik pedagang maupun pengunjung yang tidak mengenakan masker atau tidak menjalankan protokol kesehatan selama di area pasar," ujar Sarjono, usai mengikuti apel di kantor Kecamatan Kramat Jati.
Menurutnya, para pelanggar yang terjaring akan dikenai sanksi kerja sosial dan administrasi seperti menyapu area pasar, membersihkan tempat ibadah, menyanyikan lagu nasional, melakukan peraturan baris berbaris (PBB) dan sanksi sosial lainnya.
Sedangkan bagi pelanggar yang enggan dikenai sanksi kerja sosial, bisa diganti dengan membayar sanksi denda administrasi dengan kisaran Rp 100 - 250 ribu yang akan disetorkan ke kas daerah.