Senin, 18 Mei 2020 Reporter: Folmer Editor: Toni Riyanto 2150
(Foto: doc)
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah menerapkan sistem pelaporan secara online untuk jenis pajak daerah reklame sejak beberapa tahun lalu.
Ketua Bidang Pendapatan II Bapenda DKI Jakarta, Yuspin mengatakan, pihaknya telah menerapkan sistem online untuk pelaporan sebanyak 13 jenis pajak daerah, termasuk reklame sejak setahun silam.
"Penerapan sistem online memudahkan WP dalam melaporkan penyetoran pajak daerah," ujarnya, Senin (18/5).
Yuspin menjelaskan, target penerimaan pajak reklame yang ditetapkan pada tahun 2020 sebesar Rp 1,32 triilun. Sedangkan, realisasi penerimaan per tanggal 15 April 2020 mencapai Rp 282,96 miliar.
"Untuk
target penerimaan 13 jenis pajak daerah tahun 2020 sebesar Rp 50,17 trilun dengan realisasi penerimaan per tanggal 15 April sekitar Rp 8,61 triliun," jelasnya.Ia menambahkan, Bapenda saat ini juga menyerap aspirasi dari pengusaha reklame di tengah kondisi pandemi COVID-19.
"Kami akan menindaklanjuti aspirasi para pengusaha reklame yang saat ini mengalami kesulitan karena merosotnya pendapatan usaha. Sehingga, mereka meminta adanya relaksasi pajak reklame," tandasnya.