Senin, 18 Mei 2020 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Erikyanri Maulana 1727
(Foto: Rudi Hermawan)
Jajaran Kecamatan Tambora, Jakarta Barat terus melakukan pengawasan dan penindakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta menjatuhkan sanksi kepada para pelanggar sesuai Pergub No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Sekretaris Camat Tambora, Andre Ravnic mengatakan, pemberian sanksi kepada pelanggar PSBB ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus memberikan kesadaran warga untuk mematuhi aturan pada masa penerapan PSBB. Para pelanggar akan dikenakan sanksi kerja sosial seperti membersihkan sampah pada sejumlah fasilitas umum, jalan, taman dan toilet.
"Selama dua hari ini ada 74 orang yang diberikan sanksi membersihkan sampah pada sejumlah tempat fasilitas umum," ujar Andre, Senin (18/5).
Ia menjelaskan, para pelanggar tersebut terjaring operasi kepatuhan PSBB di Flyover Jembatan Dua dan Jalan KH Moh Mansyur. Mereka yang terjaring umumnya para pengguna jalan, seperti pengendara sepeda motor, sopir dan penumpang angkutan umum.
"Pelanggar terlebih dahulu di-BAP berupa surat teguran, selanjutnya mengenakan rompi dan mendapat sanksi kerja sosial," tandasnya.