Senin, 18 Mei 2020 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 2037
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Petugas gabungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jakarta Utara,Minggu (17/5) malam, menindak dua restoran di Jl Boulevard Raya, Kelapa Gading, yang ketahuan melanggar aturan PSBB dengan menerima pelanggan makan di tempat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara, Yusuf Majid mengatakan, penindakan terhadap pelaku usaha yang membandel merupakan upaya preventif melindungi warga agar tidak terpapar virus Corona.
Menurut dia, dengan memfasilitasi tempat, pemilik restoran akan memicu warga berkumpul dan rawan terpapar virus.
"Restoran tetap boleh beroperasi tapi harus take away. Ini pemilik malah menyediakan fasilitas untuk makan di tempat," katanya, Senin (18/5).
Dia menambahkan, pelaku usaha dikenakan sanksi administratif denda. Selama pemilik belum melunasi denda, tempat usahanya dikenakan segel dan tidak boleh beroperasi.
"
Ini sebagai bentuk pembelajaran. Terhadap usaha lain kita harap jangan coba-coba melanggar ," tegasnya.Camat Kelapa Gading, M Harmawan menambahkan, selama ini jajarannya sudah massif mensosialisasikan imbauan dan pengawasan agar pelaku usaha di wilayahnya menaati PSBB.
"PSBB yang selama ini kita jalani sudah kelihatan hasilnya dan diharapkan semakin menurun lalu menghilang," tandasnya.