Sabtu, 16 Mei 2020 Reporter: Suparni Editor: Budhy Tristanto 3192
(Foto: Suparni)
Setelah melakukan sosialisasi ke masyarakat, Pemerintah kabupaten Kepulauan Seribu akhirnya mulai mnerapkan sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis mengatakan, penerapan sanksi bagi pelanggar sesuai Pergub No.41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggar PSBB ini diberlakukan pasca sosialisasi yang dilakukan secara serentak kemarin.
Dia meminta seluruh warga untuk mentaati aturan PSBB dengan tetap mengurangi aktivitas di luar rumah dan selalu menggunakan masker.
"Jika ditemukan warga tidak bermasker dan berkumpul, kami akan kenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum," ujarnya, Sabtu (16/5).
Dalam hal pemberian sanksi, jelas Rahmat, akan dikedepankan cara persuasif dan manusiawi. Pelanggar akan diberikan masker, didata dan selanjutnya dikenakan rompi warna orange dengan bertuliskan "PELANGGAR PERDA", dengan harapan dapat membuat jera.
"
Patroli gabungan akan rutin kita gelar setiap hari di semua pulau permukiman ," tandasnya.