Jumat, 15 Mei 2020 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1906
(Foto: doc)
Realisasi penerimaan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) tahun 2020 hingga awal Mei ini mencapai Rp 64.736.926.980. Jumlah itu lebih besar dari periode sama tahun sebelumnya sebesar Rp 61.444.125.520.
Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu, Umiyati, mengaku bersyukur realisasi PBB P2 Jakarta Utara di tengah situasi pandemi COVID 19 tidak mengalami penurunan drastis bahkan meningkat dari periode sama di tahun sebelumnya. Dengan realissi yang baik di awal ini diharapkan mampu mencapai target tahunan yang sudah ditetapkan.
"
Target PBB-P2 tahun 2020 sebesar Rp 2.599.570.000.000. Kita berharap realisasinya bisa maksimal ," ujarnya, Jumat (15/5).Dijelaskan Umi, selama diberlakukannya status darurat bencana COVID-19 maka tidak ada kenaikan pajak terhutang atas PBB-P2. Besarnya pajak mengikuti atau sesuai dengan nilai pajak terutang tahun 2019.
Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah selama status tanggap COVID-19, diberikan langsung tanpa permohonan dari WP yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah yang terutang sejak 3 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.
"Kemudian dilakukan dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem manajemen pajak daerah tanpa harus melalui mekanisme permohonan oleh wajib pajak," tandasnya.