Satpol PP Kecamatan Taman Sari terus meningkatkan pengawasan dan penindakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kali ini, para pelanggar PSBB tahap kedua dikenakan sanksi sosial sesuai Pergub No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.
Camat Taman Sari Risan H Mustar mengatakan, pengawasan dan penindakan dilakukan di beberapa lokasi mulai dari Jl Lada, Jl Mangga Dua, Jl Pinangsia, Jl Mangga Besar 1, Jl Blustru, Jl Hayam Wuruk, Jl Mangga Besar, Jl Sukarjo Wiryopranoto, Jl Taman Sari Raya, Jl Gajah Mada, Jl Pancoran, Jl Asemka, Jl Kunir dan Jl Cengkeh.
"Ada lima orang yang tidak menggunakan masker di berikan teguran tertulis dan sanksi kerja sosial yakni menyapu jalan. Kemudian delapan tempat usaha diberikan teguran tertulis," ujar Risan, Jumat (15/5).
Ditambahkan Risan, kegiatan ini rutin dilaksanakan hingga masa PSBB berakhir. Selain tempat usaha, petugas juga akan memberikan penindakan terhadap warga yang tidak mematuhi aturan PSBB.
"Kami meminta masyarakat mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah dalam upaya penanganan COVID-19," tandasnya.
BERITA TERKAIT
35 Orang Pelanggar Aturan PSBB Dikenakan Sanksi Sosial
Kamis, 14 Mei 2020
5686
14 Tempat Usaha Ditutup Sementara di Taman Sari
Jumat, 08 Mei 2020
2137
16 Tempat Usaha di Taman Sari Diberi Surat Teguran