Pelanggar PSBB di Jakbar Dikenakan Sanksi Sosial

Jumat, 15 Mei 2020 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Erikyanri Maulana 1741

Tidak Gunakan Masker, 22 Warga Kembangan dan Cengkareng di Hukum Sanksi Sosial

(Foto: Rudi Hermawan)

Jajaran Satpol PP Jakarta Barat terus meningkatkan pengawasan dan penindakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kali ini, para pelanggar PSBB tahap kedua dikenakan sanksi sosial sesuai Pergub No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Ada 22 orang yang kami berikan sanksi sosial dan teguran tertulis,

Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro mengatakan, hari ini jajarannya melakukan pengawasan dan penindakan di Kecamatan Kembangan dan Cengkareng. Pada kesempatan tersebut, petugas masih mendapati warga yang tidak mengenakan masker dan berkerumun sehingga dilakukan penindakan.

"Ada 22 orang yang kami berikan sanksi kerja sosial dan teguran tertulis, karena tidak menggunakan masker serta masih berkerumun," ujar Ivand, Jumat (15/5).

Dia menambahkan, ke depan, warga yang tidak menggunakan masker akan dijatuhi sanksi denda, setelah proses pendistribusian masker oleh Pemprov DKI Jakarta rampung.

"Saat ini masih sanksi sosial, selanjutnya jika pendistribusian masker selesai, akan di denda administratif minimal Rp 100 ribu dan maksimal 250 ribu," tandasnya.


BERITA TERKAIT
35 Orang Pelanggar Aturan PSBB Dikenakan Sanksi Sosial

35 Orang Pelanggar Aturan PSBB Dikenakan Sanksi Sosial

Kamis, 14 Mei 2020 5686

PSBB di Cipayung, Petugas Gabungan Sita Lima Joran Pemancing

PSBB di Cipayung, Petugas Sita Alat Pancing

Jumat, 15 Mei 2020 1894

Pusat Perbelanjaan di Jakbar Patuhi Pelaksanaan PSBB

Pusat Perbelanjaan di Jakbar Patuhi Pelaksanaan PSBB

Kamis, 16 April 2020 1562

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307242

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks