Kamis, 16 April 2020 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Erikyanri Maulana 1567
(Foto: Rudi Hermawan)
Satpol PP Jakarta Barat menggelar pengawasan terhadap sejumlah pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta Barat terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Ibukota.
Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro mengatakan, pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan melaksanakan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
"Hari ini ada delapan mal yang kami monitoring. Umumnya mereka patuh, hanya ada satu tenant yang kami tutup sementara, karena tidak termasuk sektor yang dikecualikan," ujar Ivand, Kamis (16/4).
Dia menambahkan, selebihnya seluruh tenant seperti sektor pangan yakni makanan dan minuman yang beroperasi di mal telah mematuhi protokol kesehatan, seperti menyediakan hand sanitizer, melakukan pengukuran suhu tubuh, penerapan jaga jarak, tidak menyediakan makan di tempat, serta 50 persen karyawannya menerapkan work from home (WFH).
"Hari ini kami kerahkan 15 personel dibagi dalam tiga tim. Monitoring dan pengawasan ini akan kami laksanakan hingga 23 April mendatang," tandasnya.