Rabu, 13 Mei 2020 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Andry 2190
(Foto: Mustaqim Amna)
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan mencatat pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) paling banyak ditemukan di Jalan Ciledug Raya yang menjadi salah satu titik check point.
Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Budi Setiawan mengatakan, sejak awal Mei 2020, terdapat 975 pelanggar aturan PSBB di ruas jalan. Dari jumlah itu, pelanggaran terbanyak terjadi di Jalan Ciledug Raya dengan jumlah 428 pelanggar. Sisanya di perempatan Jalan Pasar Jumat sebanyak 235 pelanggar dan Jalan Komjen Pol Jasin sebanyak 312 pelanggar.
"Jenis pelanggaran masih didominasi pengendara tidak mengenakan masker sebanyak 429 kasus. Selebihnya pengendara tanpa memakai sarung tangan 195 kasus, berbeda KTP 190 kasus serta kelebihan kapasitas penumpang 161 kasus," ujarnya, Rabu (13/5).
Ia merinci, dari berbagai jenis pelanggaran tersebut, 435 di antaranya dilakukan pengendara roda dua, 195 pengendara mobil pribadi, 170 pengendara mobil muatan barang serta 175 pengendara angkutan umum.
"Kita berharap memasuki hari ke-20 masa PSBB tahap kedua ini pengendara sudah mulai patuh dalam berkendara dan menetapkan protokol kesehatan COVID-19," tandasnya.