Selasa, 12 Mei 2020 Reporter: Nurito Editor: Erikyanri Maulana 1651
(Foto: Nurito)
Jajaran Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur masih menemukan 30 kasus pelanggaran penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun demikian, jumlah ini menurun jika dibandingkan dengan penerapan PSBB tahap pertama.
Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso mengatakan, pihaknya mencatat terdapat 30 pelanggaran dalam pengawasan yang digelar di Jl Raya Bogor, Kelurahan Pekayon dan Kelurahan Gedong.
Pelanggaran tersebut yakni, 15 pelanggaran yang dilakukan perorangan karena tidak menggunakan masker di Kelurahan Pekayon, 14 pelanggaran di Jl Raya Bogor berupa tempat usaha yang tidak termasuk dikecualikan namun masih tetap buka dan di Kelurahan Gedong tepatnya di Jl TB Simatupang ada satu tempat usaha yang disegel karena masih buka meski bukan kategori usaha yang dikecualikan.
"Para pelanggar diberikan surat teguran dan membuat surat pernyataan untuk tidak membuka usahanya sementara. Ada juga yang kami segel karena pemilik tidak kooperatif," ujar Santoso, Selasa (12/5).
Menurutnya, terjadi jumlah penurunan kasus pelanggaran PSBB dibanding tahap pertama lalu. Ini menunjukkan warga mulai menyadari betapa pentingnya PSBB untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Saat PSBB tahap pertama jumlah pelanggaran di Jl Raya Bogor mencapai 60 kasus. Namun hari ini hanya ditemukan 14 kasus saja," tandasnya.