Selasa, 12 Mei 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1705
(Foto: doc)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta terus mengintensifkan pengawasan penerapan pencegahan penularan COVID-19 melalui kepatuhan terhadap protokol kesehatan di minimarket.
Dalam monitoring tersebut personel Satpol PP mendatangi minimarket untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan benar atau sesuai ketentuan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, hingga saat ini sudah ada enam minimarket yang diberikan teguran tertulis karena kurang memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
"Enam minimarket mendapat teguran tertulis karena petugas kasirnya tidak mengenakan masker," ujarnya, Selasa (12/5).
Arifin menjelaskan, protokol kesehatan yang perlu diterapkan di minimarket yakni menyediakan sarana cuci tangan dan hand sanitizer untuk pengunjung, pengaturan jarak antrian, dan kewajiban mengenakan masker bagi para karyawan minimarket.
Dia menambahkan, mayoritas mini market telah menjalankan protokol kesehatan. Meski diperbolehkan beroperasi, manajemen maupun karyawan tidak boleh abai menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.
"Mini market termasuk sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi, tapi protokol kesehatan harus dilakukan demi kenyamanan dan keselamatan karyawan maupun konsumen," tandasnya.