Jumat, 30 Januari 2015 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 9352
(Foto: Yopie Oscar)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku belum mengetahui perihal rencana penerapan sanksi pemotongan gaji sebesar Rp 500 ribu kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI yang terlambat masuk kantor.
Terlebih, hingga kini dirinya belum menerima laporan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun Inspektorat DKI yang mengusulkan wacana tersebut.
“Aku belum tahu. Silahkan ditanya
ke Pak Suradika (Kepala BKD DKI). Hingga saat ini belum ada laporan ke saya,” ujar Basuki di Balaikota, Jumat (30/1).Ia menegaskan, penerapan sanksi berupa pemotongan gaji sebesar Rp 500 ribu bagi PNS DKI yang telat masuk kantor satu menit dinilai keterlaluan.
“Kalau satu menit mah itu sangat keterlaluan,” tegasnya.
Bahkan, menurut Basuki, aturan serupa yang berlaku di sejumlah instansi maupun kedutaan tidak dihitung berdasarkan menit, melainkan per 30 menit atau per satu jam.
“Di Kedutaan Amerika saja, hitungannya jam kok. satu jam, setengah jam terlambat, baru dipotong gajinya,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat mengungkapkan pendapat serupa saat berkunjung ke Kelurahan Cipete Utara, Jakarta Selatan.
“Saya belum tahu ada aturan tersebut. Sudah semua pada tenang, nanti coba saya tanyakan,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Lasro Marbun mengaku akan memperketat sanksi bagi PNS yang malas bekerja dengan penerapan pemotongan gaji sebesar Rp 500 ribu.
“Untuk sanksi individu, kita akan lihat absensinya. Jika terlambat, gajinya akan dipotong cukup besar. Yaitu Rp 500 ribu per menit. Ini kita lakukan sebagai bentuk pengawasan kepada para PNS DKI, supaya memiliki kinerja yang baik,” kata Lasro kemarin.