Telat Absen, PNS DKI Kena Denda

Kamis, 29 Januari 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Agustian Anas 21222

Terlambat 1 Menit, Gaji PNS Dipotong Rp 500 Ribu

(Foto: Erna Martiyanti)

Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta kini harus bersiap-siap menerima sanksi tegas, khususnya bagi yang suka terlambat masuk kantor. Sebab, Pemprov DKI telah menyiapkan sanksi tegas bagi pegawai yang melakukan tindakan indisipliner.

Ini sebagai bentuk pengawasan kita. Pertama akan ada sanksi individu kalau tidak berkinerja baik. Kalau absen telat akan dipotong cukup besar, sampai Rp 500 ribu per menit

Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Lasro Marbun, mengatakan, akan ada sanksi individu dan sanksi kolektif yang akan diberikan kepada PNS. Untuk sanksi individu akan dilihat dari absensi masing-masing pegawai. Jika terlambat masuk, maka akan didenda sampai Rp 500 ribu.

"Ini sebagai bentuk pengawasan kita. Pertama, akan ada sanksi individu kalau tidak berkinerja baik. Kalau absen telat akan dipotong cukup besar, sampai Rp 500 ribu," tegas Lasro, di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (29/1).

Kemudian untuk sanksi kolektif berupa pemotongan gaji hingga 10 persen selama dua bulan berturut-turut kepada semua PNS di satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Sanksi itu akan diberikan jika ada salah satu oknum di SKPD yang terbukti melakukan praktik pungutan liar, korupsi, serta mangkir dari pekerjaan.

"Kalau untuk sanksi kolektif misalnya salah satu orang ada yang pungli di dalam SKPD atau UKPD semua dihukum, gajinya dipotong 10 persen. Kalau untuk saya sudah gede banget tuh. Karena kan Rp 80 juta, dipotong 10 persen, jadi Rp 8 juta," tegasnya.

Dia menyebutkan, saat ini tengah melakukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur sanksi terhadap PNS tersebut. Ditargetkan Pergub rampung direvisi pada Februari mendatang. Sehingga sanksi bisa langsung diterapkan. "Pergubnya sedang direvisi, mudah-mudahan Februari selesai," ujarnya.

BERITA TERKAIT
Walikota Sidak, PNS ketahuan Belanja

Belanja Saat Jam Kerja, PNS Jakbar Kena Sidak

Rabu, 28 Januari 2015 13296

Djarot Pastikan Pendapatan PNS DKI Ditentukan Kinerja

Djarot Pastikan Pendapatan PNS DKI Ditentukan Kinerja

Senin, 26 Januari 2015 33562

Obsesi Basuki Ubah Citra PNS DKI

Ahok: Dengan TKD Dinamis, Pelayanan Warga Semakin Baik

Kamis, 22 Januari 2015 37682

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307242

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282632

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks