Senin, 27 April 2020 Reporter: Suparni Editor: Budhy Tristanto 1445
(Foto: Suparni)
Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, memperketat pergerakan warganya terkait ditetapkannya zona merah untuk wilayah Pulau Tidung.
Camat Kepulauan Seribu Selatan, Angga Saputra mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat larangan warga dan aparat kelurahan menggunakan angkutan laut, baik kapal pribadi maupun umum, untuk keluar masuk wilayah Kepulauan Seribu Selatan.
"Kecuali kapal angkutan logistik atau barang kebutuhan, kapal ambulan dan kapal pengangkut jenazah, yang lain dilarang keluar masuk pulau," tegasnya, Senin (27/4).
Menurutnya, pelarangan tersebut mulai berlaku hari ini hingga 14 hari kedepan melihat perkembangan yang ada terkait penyebaran COVID-19 di Kepulauan Seribu Selatan.
Selain itu, pihaknya juga sudah menginstruksikan untuk mengaktifkan secara masif dan menambah jumlah posko darurat COVID-19 di wilayah Pulau Tidung.
"Saya juga instruksikan untuk meningkatkan pengawasan dan menambah lagi personil serta jumlah posko, " tandasnya.
Untuk informasi, status Kepulauan Seribu sekarang sudah masuk zona marah setelah terdeteksi adanya 10 pasien positif COVID-19 di Pulau Tidung, sejak 11 April hingga saat ini. Semuanya sudah dievakuasi dan dirawat di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat.