Sabtu, 25 April 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 2338
(Foto: Adriana Megawati)
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat mencatat jumlah pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya mencapai 10.824 pelanggar selama periode 12-24 April 2020,
Kepala Sudinhub Jakarta Pusat, Mohammad Sholeh mengatakan, selama periode itu, pelanggar PSBB didominasi pengendara roda dua yang berkendara tanpa mengenakan masker dan sarung tangan serta berboncengan dengan alamat KTP berbeda.
"Dari 10.824 pelanggar, 6.196 di antaranya pengendara roda dua, 2.815 pengendara mobil pribadi dan 1.813 pengendara angkutan umum," jelasnya, Sabtu (25/4).
Soleh mengungkapkan, angka pelanggaran PSBB tertinggi terjadi pada 14 April dengan jumlah 1.570 pelanggar. Sementara angka pelanggaran terendah terjadi
pada 23 April 2020 dengan jumlah 277 pelanggar."Pelaksanaan PSBB ini akan berjalan baik apabila semua masyarakat dapat mematuhinya. Kita minta masyarakat menyadari itu agar wabah COVID-19 bisa segera berakhir," tandasnya.