Masyarakat Bisa Laporkan Aktivitas Usaha Dilarang Operasi Selama PSBB

Jumat, 24 April 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 3944

Karyawan Positif Covid-19, Tiga Perusahaan di Jakarta Timur Disetop Sementara

(Foto: doc)

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta membuka layanan aduan masyarakat terkait aktivitas usaha yang tidak sesuai atau dilarang beroperasi selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

bit.ly/psbb-kantor-tempatkerja

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 10 ayat (2) huruf c Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

"Kalau mengetahui ada perusahaan dilarang beroperasi tapi masih mempekerjakan karyawan bisa dilaporkan ke bit.ly/psbb-kantor-tempatkerja. Aduan juga kami layani melalui telepon di 021-3517616 dan 081220960440," ujarnya, Jumat (24/5).

Andri menjelaskan, Dinas Nakertrans dan Energi telah menghentikan sementara operasional tiga perusahaan di Jakarta Timur karena karyawan di ketiga perusahaan tersebut ada yang positif COVID-19.

"Penindakan ketiga perusahaan itu kami lakukan setelah menerima aduan Kami menjamin kerahasiaan pelapor, termasuk jika yang melaporkan adalah karyawan di tempat kerja itu," terangnya.

Andri meminta, perusahaan lain tidak menyembunyikan atau berusaha menutup-nutupi apabila ada karyawannya yang positif COVID-19. Pasalnya, Dinas Nakertrans dan Energi akan memberikan sanksi khusus bagi perusahaan yang kedapatan menyembunyikan identitas karyawan yang positif COVID-19, apalagi masih melaksanakan kegiatan usahanya.  

"Perlakuannya nanti beda antara perusahaan yang mengakui sama tidak mengakui. Kalau yang tidak mengakui setelah kita cari informasi dan datanya ternyata benar kami akan tegas merekomendasikan ke Dinas PM dan PTSP untuk ditinjau ulang izinnya," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Disnakertrans dan Energi DKI Sidak ke Pabrik Yamaha Musik

Disnakertrans dan Energi DKI Kembali Lakukan Pengawasan PSBB

Selasa, 21 April 2020 2607

Dinas Nakertrans dan Energi Temukan 281 Perusahaan Langgar Aturan Saat PSB

Dinas Nakertrans dan Energi Temukan 281 Perusahaan Langgar Aturan Saat PSBB

Selasa, 21 April 2020 2676

Dinas Nakertrans dan Energi Sudah Produksi 38.000 Masker Kain

Dinas Nakertrans dan Energi Sudah Produksi 38.000 Masker Kain

Kamis, 23 April 2020 1492

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307242

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks