Kamis, 23 April 2020 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1565
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Selama Jumat (10/4) hingga Rabu (22/4) kemarin, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara mencatat telah terjadi 5.140 pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pengendara kendaraan bermotor.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan, pengendara tanpa masker pelindung menjadi pelanggaran yang paling mendominasi dengan jumlah mencapai 3.411. Kemudian pelanggaran pembatasan kapasitas dengan jumlah 752 pelanggaran.
Lalu pelanggaran tanpa sarung tangan oleh pengendara sepeda motor sebanyak 574. Sedangkan pembonceng berbeda alamat KTP capai 403 pelanggaran,
"Jenis pelanggaran terbanyak didominasi pengendara yang tidak menggunakan masker sebanyak 3.411 pelanggaran, " ujarnya, Kamis (23/4).
Sementara bila dipilah berdasarkan jenis kendaraan, jumlah pelanggaran tertinggi yaitu jenis kendaraan pribadi roda empat mencapai 2.236 kasus. Selanjutnya, angkutan umum 1.602 pelanggaran dan roda dua 1.302 pelanggaran.
"Terhadap pelanggar, pihak kepolisian sementara ini masih memberikan sanksi teguran tertulis," tandasnya.
Dia menambahkan, pihaknya bersama petugas terkait lainnya melakukan pengawasan di tiga lokasi cek point , yaitu Gerbang Tol Tanjung Priok, Gerbang Tol Kapuk dan Pos Kamal, mulai dari pukul 06.00-14.00 dan pukul 14.00-22.00.