Rabu, 22 April 2020 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Andry 1795
(Foto: Mustaqim Amna)
Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan mengatur aktivitas warga yang ingin berziarah di Taman Pemakaman Umum (TPU) selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, Winarto mengaku telah memerintahkan 345 petugas pemakaman di 15 TPU untuk mengimbau para peziarah agar menerapkan Physical Distancing.
"Seperti aturan PSBB, kita minta peziarah yang ingin masuk ke areal TPU tidak boleh melebihi lima orang. Mereka juga harus menggunakan masker, sarung tangan dan menjaga jarak dalam radius satu hingga dua meter," katanya, Rabu (22/4).
Winarto mengakui menjelang Ramadan, aktivitas warga yang ingin berziarah ke TPU selalu tinggi. Namun berdasarkan hasil monitoring di lapangan, jumlah peziarah di TPU di wilayahnya terbilang masih sedikit.
"Kondisinya masih sepi pengunjung. Saya berharap warga semakin patuh menerapkan aturan PSBB," ucapnya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak pernah melarang warga untuk berziarah ke TPU. Hanya saja mereka harus mematuhi aturan yang telah tertuang dalam kebijakan PSBB.
"Sebelum memasuki TPU, peziarah juga akan melewati penjagaan ketat oleh Satpol PP, Babinsa TNI
dan Babinkamtibmas Polri," tandasnya.