Rabu, 22 April 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 2118
(Foto: Adriana Megawati)
Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat mengajak para peziarah agar menerapkan Physical Distancing dan menggunakan masker saat memasuki areal Taman Pemakaman Umum (TPU) di wilayahnya.
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda mengatakan, imbauan yang diserukan ini sesuai dengan aturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pihaknya juga telah memasang spanduk berisi imbauan ini di TPU Kawi-Kawi, TPU Karet Bivak, TPU Petamburan dan TPU PSPB.
"Jadi kita sudah memasang spanduk untuk membatasi jumlah peziarah dan mengajak mereka menerapkan Physical Distancing," ujarnya, Rabu (22/4).
Menurut Mila, berdasarkan hasil dari monitoring di lapangan, kondisi TPU di wilayahnya masih sepi pengunjung. Hal tersebut membuktikan tingkat kepatuhan warga akan aturan PSBB cukup tinggi.
"Kalau ada kerumunan di areal TPU, ada petugas yang akan melakukan imbauan. Pembatasan waktu ziarah tidak ada. Hanya dibatasi jumlahnya
dan diwajibkan memakai masker," tandasnya.