Selasa, 21 April 2020 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Andry 2005
(Foto: Mustaqim Amna)
Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan terus memonitoring perusahaan di wilayahnya sejak diberlakukannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota. Hasilnya, 39 dari 67 perusahaan yang dimonitoring terbukti tidak mematuhi aturan PSBB.
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan, Sudrajat mengatakan, 67 perusahaan yang dimonitoring tersebar di Setiabudi sebanyak 19 titik, Pasar Minggu 13 titik, Mampang Prapatan 10 titik, Cilandak sembilan titik, Pancoran delapan titik dan Kebayoran Baru delapan titik.
"Kegiatan ini mulai kita gencarkan sejak 14 April lalu. Titik awal kita pantau perusahaan di sekitar Jalan TB. Simatupang dan Cilandak. Ada yang melanggar aturan dan patuh juga," katanya, Selasa (21/4).
Ia menjelaskan, di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB telah disebutkan hanya ada beberapa perusahaan yang boleh beroperasi karena bergerak di bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan kebutuhan sehari-hari.
"Sudah ada peningkatan kepatuhan dari perusahaan. Kita juga sudah berikan imbauan kepada mereka supaya kurangi aktivitas jika perusahaannya tidak termasuk kategori yang boleh beroperasi selama PSBB," tandasnya.