Senin, 20 April 2020 Reporter: Maulana Khamal Macharani Editor: Budhy Tristanto 1953
(Foto: doc)
Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Dani Anwar, mengapresiasi kegiatan monitoring wilayah oleh petugas terkait dalam menerapkan aturan Pembatasan Sosial B
erskala Besar (PSBB) di Ibukota.Anwar mengatakan, sejatinya aturan yang tertuang dalam Pergub No 33 Tahun 2020 itu sudah sangat gamblang memuat protokol pencegahan COVID 19 untuk diimplementasikan seluruh lapisan masyarakat. Namun, diakuinya masih ada warga yang mengabaikan aturan ini karena alasan ekonomi.
"Karena itu, kami mengapresiasi kegiatan monitoring pelaksanaan PSBB agar masyarakat tidak mengambil langkah di luar intrusksi pemerintah saat masa pandemi berlangsung, " tuturnya, Senin (20/4).
Menurut Anwar, peran petugas gabungan yang aktif mensosialisasikan Pergub soal PSBB kepada masyarakat harus lebih ditingkatkan agar penyebaran COVID-19 bisa lebih ditekan.
"Masyarakat harus menerima jika petugas melakukan pengawasan dan memberikan pengarahan," tandasnya