Selasa, 14 April 2020 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Erikyanri Maulana 2274
(Foto: Rudi Hermawan)
Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Sudin Nakertrans) dan Energi Jakarta Barat mengapresiasi pusat perbelanjaan Mal Puri Indah, Kembangan, yang telah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satunya dengan menutup sejumlah usaha di luar sektor kesehatan, keuangan perbankan, pangan, makanan dan minuman.
Kepala Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Barat, Ahmad Ya'la mengatakan, Mal Puri Indah telah menerapkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Pusat perbelanjaan itu, hanya membuka gerai usaha sektor makanan dan minuman, apotek, dan keuangan perbankan. Sebelum masuk, pengunjung pun diwajibkan menggunakan masker dan mencuci tangan menggunakan sabun denga
n air mengalir.Kemudian usaha sektor pangan, makanan dan minuman tidak menyediakan makan di tempat, melainkan dibawa pulang. Antrian yang ingin membeli juga dilakukan jaga jarak.
"Kami sangat apresiasi Mal Puri Indah yang benar-benar patuh melaksanakan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta," ujar Ya'la, Selasa (14/4).
Sementara itu, Komandan Pleton Keamanan Mal Puri Indah, Ibrahim menuturkan, aturan tersebut sudah diterapkan sejak Jumat lalu seiring ditetapkannya PSBB di Ibukota.
"Jika tidak menggunakan masker, kami tidak diperbolehkan masuk," tandasnya.