Selasa, 14 April 2020 Reporter: Folmer Editor: Toni Riyanto 2349
(Foto: doc)
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 344/SE/2020 tentang Monitoring Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Kepala Bakesbangpol DKI Jakarta, Taufan Bahri mengatakan, surat edaran tersebut menjadi tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
"Melalui surat edaran itu kami ingin pelaksanaan PSBB untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 bisa dilaksanakan dengan baik," ujarnya, Selasa (14/3).
Taufan menjelaskan, dalam surat edaran tersebut Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Suban Kesbangpol) di lima wilayah kota administrasi diminta untuk memonitor dan melaporkan perkembangan pelaksanaan PSBB setiap hari.
"Saya juga meminta agar dilakukan analisa
potensi kerawanan yang mungkin timbul akibat PSBB," terangnya.
Ia menambahkan, Suban Kesbangpol juga diminta menugaskan seluruh anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), dan Pusat Pelatihan Wawasan Kebangsaan (PPWK) untuk memonitor pendistribusian bantuan dan tempat-tempat ibadah (masjid, gereja, klenteng, v
ihara) yang masih menjalankan peribadatan."Perlu pengawasan yang baik dan kepedulian kita bersama agar PSBB ini bisa memberikan hasil maksimal dan berjalan lancar," ungkapnya.
Taufan mengajak, organisasi kemasyarakatan (ormas) lainnya untuk membantu menyosialisasikan penyaluran bansos yang saat ini sedang berlangsung agar warga tidak khawatir.
"Paket bansos bagi 1,2 juta Kepala Keluarga sedang disalurkan secara bertahap. Aspirasi yang disampaikan warga akan ditampung dan anggota ormas dapat menjadi lini terdepan sebagai pemberi informasi kepada warga," tandasnya.