Pemprov DKI dan Forkopimda Evaluasi Tiga Hari Pertama Pelaksanaan PSBB

Senin, 13 April 2020 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Toni Riyanto 2126

Pemprov DKI Jakarta dan Forkopimda Evaluasi 3 Hari Pertama Pelaksanaan PSBB

(Foto: Istimewa)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi DKI Jakarta mengadakan evaluasi ringkas atas tiga hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

kita akan tambah check point

Pelaksanaan tersebut bersamaan dengan libur nasional dan akhir pekan, sehingga Jakarta relatif lengang.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memilih berkegiatan di rumah selama masa PSBB mulai diberlakukan. Namun, pada Senin (13/4), terdapat pergerakan masyarakat yang lebih tinggi dari luar ke dalam wilayah Jakarta. Sementara, wilayah penyangga yang terdiri atas Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten belum menerapkan PSBB.

"Ini yang nanti akan kita lakukan sinkronisasi dengan kawasan sekitar kita. Insya Allah, Rabu di Jabar sudah melaksanakan, mudah-mudahan di Banten segera, sehingga penegakan aturan menjadi jauh lebih mudah," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (13/4) malam, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta bersama jajaran Polda dan TNI telah menyiagakan sejumlah check point untuk mengawasi jalannya masa PSBB. Rinciannya, sebanyak 11 check point di perbatasan, 13 check point di stasiun dan terminal, lima check point di pintu masuk tol, dan empat check point di dalam kota.

"Secara bertahap kita akan tambah check point. Begitu PSBB sinkron, maka proses penindakan atas pelanggaran jauh lebih leluasa. Kita akan tindak tegas semua yang melanggar aturan di PSBB," terangnya.

Anies menegaskan, terkait aturan mengenai ojek atau kendaraan bermotor roda dua, peraturan yang dijalankan di Jakarta tetap merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 terkait Pelaksanaan PSBB. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta akan meneruskan kebijakan bahwa motor bisa mengangkut barang secara aplikasi, tetapi tidak diperbolehkan mengangkut penumpang.

"Ini berlaku juga untuk kegiatan lain yang menggunakan roda dua. Jadi, bagi anggota keluarga yang bersama menggunakan roda dua, kalau dari rumah yang sama, alamat KTP yang sama, bepergian sama-sama, tidak masalah. Tapi, kalau angkut penumpang untuk usaha tidak diizinkan, karena potensi penularan menjadi tinggi," ungkapnya.

Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengevaluasi, mereview, dan menindak tegas perusahaan-perusahaan di luar sektor dikecualikan yang tetap beroperasi selama masa PSBB ini. Tindakan tegas tersebut dapat berbentuk pencabutan izin usaha.

"Banyak yang berangkat ke Jakarta karena perusahaannya tidak melakukan pengurangan aktivitas di tempat kerja dan menerapkan WFH, ada yang tetap di kantor, di tempat usaha. Ini menyalahi PSBB. Penting disadari, PSBB bukan tentang pemerintah, ini tentang melindungi warga Jakarta dari penularan. Bila melakukan pelanggaran dan berulang terus bisa kita cabut izin usaha. Kami harap itu tidak terjadi, maka ini harus ditaati," ungkapnya.

Anies mengimbau agar seluruh masyarakat tetap menjaga jarak fisik, berada di rumah, dan jika keluar rumah maka wajib menggunakan masker. Harapannya, hal ini dapat dilakukan bersama oleh seluruh komponen masyarakat, sehingga dapat memutus rantai penyebaran COVID-19.

BERITA TERKAIT
 Pemprov DKI Terbitkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 Sebagai Dasar Hukum Pelaksanaan PSBB

Pemprov DKI Terbitkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 Sebagai Dasar Hukum Pelaksanaan PSBB

Jumat, 10 April 2020 65644

Program Bansos PSBB Pemprov DKI Jakarta, Dari Pendataan Hingga Mekanisme Distribusi

Program Bansos PSBB Pemprov DKI Jakarta dari Pendataan Hingga Mekanisme Distribusi

Senin, 13 April 2020 12563

Pemprov DKI Koordinasi Lintas Wilayah Jelang Penerapan PSBB

Pemprov DKI Koordinasi Lintas Wilayah Jelang Penerapan PSBB

Rabu, 08 April 2020 4274

Amarta Dukung Penerapan PSBB dan Penyaluran Bansos di Ibukota

Amarta Apresiasi Penerapan PSBB dan Pemberian Bantuan Sosial

Jumat, 10 April 2020 2139

Perkembangan Covid-19 di Jakarta Per 13 April 2020

Perkembangan COVID-19 di Jakarta per 13 April 2020

Senin, 13 April 2020 2327

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks