Senin, 13 April 2020 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Toni Riyanto 2329
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta menyampaikan perkembangan terkini per 13 April 2020.
Dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Catur Laswanto, dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, memaparkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta sebagai berikut:
1. Sebanyak 142 orang dinyatakan telah sembuh, dari total 2.242 orang kasus positif, dengan jumlah pasien meninggal sebanyak 209 orang. 1.370 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 521 orang melakukan self isolation di rumah. Sebanyak 873 orang masih menunggu hasil laboratorium.
2. Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 2.917 orang (2.342 sudah selesai dipantau dan 575 masih dipantau) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 2.408 orang (1.270 sudah pulang dari perawatan dan 1.138 masih dirawat).
3. Pemprov DKI Jakarta juga masih terus melakukan rapid test di enam wilayah Kota/Kabupaten Administrasi DKI Jakarta dan Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai (PPKP). Sampai dengan Minggu, 12 April 2020, total sebanyak 36.963 orang telah menjalani rapid test, dengan persentase positif COVID-19 sebesar 3,3 persen, dengan rincian 1.203 orang dinyatakan positif COVID-19 dan 35.760 orang dinyatakan negatif.
4. Pemprov DKI Jakarta turut mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu dan berkolaborasi menangani pandemi COVID-19, di mana sampai dengan tanggal 12 April 2020, terdapat total 75 kolaborator yang telah berpartisipasi.
5. Bagi masyarakat yang ingin berkolaborasi, dukungan / bantuan yang masih dibutuhkan adalah Alat Pelindung Diri, masker, sarung tangan, disinfektan, dan natura. Dukungan dapat langsung disampaikan ke Jakarta Development Collaboration Network (JDCN) melalui Sekretariat Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, Balai Kota, Blok G Lantai 2 atau melalui kanal jdcn.jakarta.go.id dan Chat Center di nomor 081196000196 dan 081196000197.
6. Pemprov DKI Jakarta tetap mengimbau agar masyarakat melanjutkan melakukan jaga jarak fisik (physical distancing) melalui bekerja, belajar, dan beribadah di rumah, menghindari keramaian, menjaga kebersihan melalui cuci tangan dan mengunakan masker jika harus keluar rumah. Upaya dan langkah-langkah memutus rantai penyebaran COVID-19 ini perlu dilakukan bersama oleh seluruh komponen masyarakat.