Jumat, 10 April 2020 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1438
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Sebanyak 128 petugas disiagakan Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara, untuk mengawasi pelaksanaan hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Jumat (10/4).
Bersama petugas kepolisian dan Satpol PP, mereka memonitor penerapan jam operasional bagi kendaraan angkutan, serta pengaturan jumlah penumpang kendaraan pribadi.
Kepala Sudinhub Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak menegaskan, ada pembatasan moda transportasi selama penerapan PSBB. Kendaraan pengangkutan barang selain untuk memenuhi kebutuhan pokok dan menunjang kegiatan instansi yang dikecualikan, tidak boleh beroperasi pada pukul 06.00-18.00.
"Kita siagakan petugas di tiga titik check point yaitu Gerbang Tol Kapuk, Gerbang Tol Tanjung Priok dan pintu keluar tol Kamal. Selain itu ada petugas lingkar patroli ke enam wilayah kecamatan," katanya.
Dia menambahkan, petugas akan mengawasi kendaraan pribadi yang melanggar aturan jumlah dan jarak tempat duduk penumpang.
"Seluruh pengemudi motor juga harus mengenakan masker dan sarung tangan sebagai kelengkapan berkendara, serta tidak boleh berboncengan," tandas
nya.