Jumat, 10 April 2020 Reporter: Suparni Editor: Budhy Tristanto 2530
(Foto: Suparni)
Warga Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan, disosialisasikan penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang resmi diberlakukan, Jumat (10/4).
Camat Kepulauan Seribu Selatan, Angga Saputra mengatakan, petugas yang tergabung dalam gugus tugas percepatan penanganan COVID -19 berkeliling menggunakan pengeras suara mengimbau warga agar tidak berkumpul dan menggunakan masker saat keluar rumah.
"Kita imbau mereka yang masih di luar dan bergerombol agar segera masuk rumah, mengenakan masker saat beraktivitas dan menjaga jarak," ujar Angga, Jumat (10/4).
Saat sosialisasi, lanjut Angga, warga juga diingatkan kembali untuk tertib aturan dan mengikuti imbauan pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus corona.
"Kita pertahankan agar Kepulauan Seribu tidak terpapar virus corona, " tandasnya.