Rabu, 08 April 2020 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Toni Riyanto 3442
(Foto: doc)
Penerapan PSBB ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19), dan secara efektif diterapkan pada hari Jumat, 10 April 2020.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan sejumlah langkah antara lain menyiapkan bantuan sosial pangan untuk warga miskin dan rentan miskin yang terdampak atas PSBB dan kondisi perekonomian yang turun akibat wabah COVID-19 di Jakarta. Hal ini disampaikan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta usai rapat koordinasi dan pengkajian PSBB bersama Forkopimda, Selasa (7/4) malam.
"Terkait dengan tanggung jawab, Pemprov DKI Jakarta nanti bersama dengan pemerintah pusat akan menyiapkan bantuan sosial kepada warga miskin dan rentan yang terdampak atas pelaksanaan PSBB ini dan kondisi perekonomian yang turun akibat wabah COVID-19. Jadi, Pemprov DKI bersama TNI dan Kepolisian, insyaAllah mulai hari Kamis yang akan datang, lusa akan mulai memfasilitasi distribusi sembako kepada masyarakat di kawasan padat dan masyarakat yang memiliki kebutuhan. Kita berharap kebutuhan masyarakat yang miskin dan rentan miskin nanti kita akan bisa bantu," ujar Anies, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.
Anies menambahkan, pendistribusian bantuan sosial pangan ini akan dilakukan secara bersama-sama, yakni jajaran Pemprov DKI Jakarta berkolaborasi dengan TNI dan Polri. Bantuan sosial pangan akan diberikan secara gratis ke seluruh masyarakat yang ditargetkan mendapatkan bantuan, di mana pendistribusiannya langsung pada tingkat Rukun Warga (RW) di Jakarta.
"Itu akan dilakukan dengan memegang prinsip physical distancing dan itu dilakukan sampai ke RW, jadi kita bisa menjaga sampai ke level RW. Pemprov DKI dengan seluruh jajaran BUMD khususnya yang terkait dengan kebutuhan masyarakat menyiapkan juga fasilitas lewat Pasar Jaya untuk belanja melalui jarak jauh. Ini sudah berjalan selama beberapa minggu di 105 pasar di seluruh Jakarta," terangnya.
Di samping itu, Anies juga meminta masyarakat untuk mentaati ketentuan-ketentuan PSBB yang diterapkan di seluruh wilayah Jakarta.
"Kita perlu menjaga sama-sama bahwa keselamatan seluruh warga akan sangat terganti pada kedisiplinan kita dalam melaksanaan pengurangan interaksi ini. Jadi penting sekali bagi semua untuk mentaati. Kita semua menyadari, persoalan penyebaran COVID-19 membutuhkan kerja sama semua pihak untuk bisa mengendalikan penyebaran ini. Karena penyebarannya dari orang ke orang. Itu sebabnya interaksi antar orang penting sekali untuk dibatasi," ungkapnya.
Anies mengatakan, secara prinsip, selama ini Provinsi DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan sosial di Jakarta selama kurang lebih 3 pekan. "Kegiatan belajar akan terus seperti kemarin tidak dilakukan di sekolah tapi di rumah. Semua fasilitas umum tutup, baik itu milik pemerintah maupun milik masyarakat; (antara lain) taman, balai pertemuan, ruang RPTRA , Gedung Olah Raha, Museum, semuanya tutup," tuturnya.
"Kemudian, terkait dengan kegiatan sosial budaya juga sama. Kita akan membatasi itu. Pernikahan tidak di larang, tetapi di lakukan di Kantor Urusan Agama, kemudian resepsi ditiadakan. Begitu juga dengan kegiatan-kegiatan perayaan lain seperti kegiatan ritual khitan tapi perataannya ditiadakan," ucapnya.
Menutup konferensi pers, Anies kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mentaati kebijakan yang telah ditetapkan untuk kepentingan bersama tersebut.
"Pemerintah dalam hal ini pemprov bersam TNI dan polisi akan melakukan semua langkah dengan tegas. Kita tidak akan melakukan pembiaran dan kita tidak akan membiarkan kegiatan berjalan yang bila itu berpotensi terjadi penularan. Ini perlu saya garis bawahi karena kepentingan kita semua adalah mengendalikan penyebaran COVID-19 ini," tandasnya.