Utamakan Keselamatan, Kegiatan Penataan Kawasan Stasiun Dihentikan Sementara Akibat Wabah COVID-19

Sabtu, 04 April 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2042

Operasional Bus Antar Provinsi dan Pariwisata Dihentikan Mulai Hari Ini

(Foto: doc)

Dalam rangka pengurangan dan pembatasan penggunaan transportasi publik untuk menekan penularan Coronavirus Disease (COVID-19), kegiatan penataan kawasan stasiun dihentikan sementara waktu.

Sejak 23 Maret 2020

Langkah ini diambil berdasarkan Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah COVID-19.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, penghentian pengerjaan penataan kawasan stasiun ini dilakukan guna memastikan keamanan dan keselamatan bagi semua pemangku kepentingan. Terutama, bagi pengguna harian transportasi dan pekerja konstruksi di lapangan.

"Pekerjaan ini telah berhenti sejak 23 Maret 2020. Keselamatan semua pihak menjadi prioritas utama saat ini," ujarnya, Sabtu (4/4).

Syafrin menjelaskan, untuk area yang dihentikan pekerjaannya sudah dirapikan untuk keamanan dan pencegahan dampak lingkungan, terutama kepada kepentingan pejalan kaki dan publik yang melintas.  

"Kami lakukan dengan prosedur pertimbangan keamanan dan penjagaan kualitas dengan tetap memperhatikan protokol keselamatan konstruksi untuk pencegahan COVID-19," terangnya.

Ia menambahkan, kelanjutan kegiatan penataan kawasan stasiun akan diinfokan lebih lanjut menunggu keadaan kembali kondusif pascapandemi COVID-19.

"Kita pasti akan melanjutkan penataan saat suasana sudah kondusif. Saat ini, kita fokus mendukung penanggulangan COVID-19," tandasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama PT MRT Jakarta (Perseroda) dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) berkolaborasi melakukan Penataan empat) stasiun, yaitu Stasiun Juanda, Stasiun Senen, Stasiun Tanah Abang, dan Stasiun Sudirman.  

Kegiatan ini merupakan langkah awal perwujudan penyelenggaraan transportasi terintegrasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta.  

Penataan kawasan stasiun dilakukan untuk kemudahan, kenyamanan, dan keamanan transportasi warga dengan tetap mengedepankan kepentingan publik yang terkait dengan stasiun.

BERITA TERKAIT
Dinas Bina Marga Pastikan Ikuti Protokol Pencegahan Penyebaran COVID-19

Dinas Bina Marga Pastikan Ikuti Protokol Pencegahan Penyebaran COVID-19

Selasa, 31 Maret 2020 3554

Dinas LH Terapkan Protokol Penanganan Masker Bekas Pakai

Dinas LH Terapkan Protokol Penanganan Masker Bekas Pakai

Jumat, 03 April 2020 3324

Pemkot Jakut Perketat Protokol Kesehatan Petugas PPSU

Protokol Kesehatan Petugas PPSU Jakut Diperketat

Jumat, 03 April 2020 2135

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285053

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks