Jumat, 03 April 2020 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 2136
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara memperketat protokol kesehatan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) saat bertugas di tengah pandemi Coronavirus Disease (COVID-19).
Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko mengatakan, setiap personel PPSU akan dipantau kesehatannya oleh petugas puskesmas setempat.
Dijelaakan Sigit, pihaknya sudah meminta para lurah untuk melaksanakan penyesuaian sistem kerja petugas PPSU dengan 11 ketentuan dan melaporkannya kepada camat dan dilanjutkan ke wali kota.
"Ini dalam rangka menjaga petugas dari penyebaran virus corona," katanya, Jumat (3/4).
Selain itu, sambung Sigit, pihaknya juga sudah menerbitkan surat edaran tentang ketentuan penyesuaian sistem kerja petugas PPSU, seperti meniadakan apel, memperhatikan jarak sosial dan fisik, memberikan waktu libur bagi petugas di atas usia 50 tahun, hamil, menyusui, memiliki penyakit hipertensi, jantung, paru ataupun penyakit dengan risiko tinggi lainnya.
Kemudian melaksanakan tugas penyemprotan disinfektan lengkap dengan alat pelindung diri (APD), pelaksanaan pekerjaan, penyapuan dan pengangkutan sampah tetap dilakukan dengan jam kerja normal.
Lalu memperhatikan kesehatan bekerjasama dengan puskesmas tingkat kelurahan atau kecamatan, mengatur jam istirahat dan waktu libur, serta mengatur piket sebagai bagian dari tim siaga bencana tingkat kelurahan.
"Surat edaran ini berlaku selama pandemi COVID-19. Intinya petugas tetap berkerja dengan memperhatikan prosedur dan APD," tandasnya.