Kamis, 02 April 2020 Reporter: Folmer Editor: Toni Riyanto 1670
(Foto: doc)
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta telah menerbitkan surat seruan kepada seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) dan partai politik (parpol) agar tidak melakukan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa.
Kepala Bakesbangpol DKI Jakarta, Taufan Bakri mengatakan, surat seruan peniadaan kegiatan organisasi partai politik merupakan tindak lanjut Instruksi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan perihal perpanjangan masa tanggap darurat guna memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).
"Melalui surat seruan itu, Bakesbangpol DKI Jakarta juga meminta agar anggota parpol politik mendukung upaya pemerintah daerah agar tetap di rumah selama masa tanggap darurat COVID-19," ujarnya, Kamis (2/4).
Taufan menjelaskan, pihaknya juga meminta pengurus parpol berkoordonasi dengan ormas di bawah binaan Bake
sbangpol DKI Jakarta saat menyalurkan bantuan kepada warga selama masa tanggap darurat COVID-19."Langkah ini dilakukan agar saat penyaluran bantuan tidak menimbulkan kondisi warga berkumpul di satu tempat serta adanya pemerataan bantuan bagi warga yang membutuhkan," ungkapnya.
Ia menambahkan, parpol dapat berkoordinasi dengan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), maupun Dasa Wisma untuk menyalurkan bantuan bagi warga yang membutuhkan.
"Kita ingin bantuan itu tepat sasaran dan tidak menjadi pemicu penularan COVID-19," tandasnya.